Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Pelaku Gunakan Instagram untuk Bertransaksi

Mabes Media | Ambon – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika selama periode Mei hingga Juni 2026, dengan 40 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dari total 33 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 22 laporan ditangani langsung oleh Ditresnarkoba Polda Maluku, sedangkan sisanya diungkap oleh satuan reserse narkoba di jajaran Polres.


“Dari 40 tersangka yang diamankan, dua orang berperan sebagai pengedar, sejumlah lainnya sebagai kurir, dan sekitar 10 orang merupakan pengguna narkotika,” kata Kombes Pol. Indra Gunawan, saat Konferensi Pers yang berlangsung di Markas Polda Maluku, pada Sabtu (27/6/2026).

Polisi juga menyita barang bukti berupa ganja seberat hampir satu kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi antar-kota, serta sabu seberat sekitar 7,8 gram. Indra menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan memesan narkotika melalui media sosial, terutama Instagram.

“Transaksi diawali melalui pesan langsung (direct message/DM), kemudian barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Barang bukti beredar dari Kota Medan,” ungkapnya.

Setelah paket tiba di lokasi tujuan, pelaku mengambil kiriman tersebut, dan kemudian di edarkan. Jaringan ini berhasil diungkap berkat kerjasama dengan pihak jasa pengiriman serta melakukan pemantauan hingga paket diambil oleh tersangka.

“Pelaku menggunakan akun Instagram untuk berkomunikasi. Setelah transaksi berjalan, komunikasi dilanjutkan melalui video call atau aplikasi lain agar jejak komunikasi sulit dilacak,” jelasnya.


Selain Instagram, para pelaku juga memanfaatkan Facebook maupun komunikasi secara langsung apabila sudah saling mengenal.

Berdasarkan pengakuan sementara, para tersangka mengaku sudah melakukan transaksi jaringan narkoba tersebut sejak Desember hingga Mei 2026. Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*dbs/red)