mabesmedia.com | Kabupaten Rembang – Sebanyak 19 orang warga di Kabupaten Rembang telah menjadi korban dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Prang (TPPO). Mereka terperdaya oleh rayuan seorang warga yang berasal dari Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.
Dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Rembang, pada Rabu (14/06/2023), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rembang AKBP Suryadi, S.IK., MH., yang juga didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rembang AKP Dr. Heri Dwi Utomo, SH., MH., menungkapkan bahwa atas kasus tersebut tim Satteskrim Polres Rembang telah menetapkan pelaku berinisial Y (51) sebagai tersangka. Pelaku kasus kejahatan TPPO ini merupakan warga Desa Banowan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.
“Modus yang dilakukan adalah pelaku membuat pengumuman bahwa dibutuhkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dengan gaji yang dicantumkan dalam pengumuman tersebut,” jelas AKBP Suryadi.
Baca Juga:
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa pelaku tersebut sudah memulai aksinya sejak tahun 2017. Dimana para korbannya, diminta untuk menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka dengan alasan untuk biaya administrasi pemberangkatan.
“Total ada 19 korban, yang melapor ada 6 orang. Masing-masing dari mereka mengaku menyetorkan sejumlah uang nominalnya variatif, ada yang Rp. 1 juta, Rp. 2 juta sampai nominal tertentu kepada tersangka,” paparnya.
Pada kesempatan itu Kapolres Rembang juga mengungkapkan bahwa dari aksinya ini, tersangka berhasil mengumpulkan uang tunai senilai Rp. 21 juta. Namun setelah menunggu lama, para korban tersebut tidak kunjung diberangkatkan juga.
“Ia mengaku pada korban, keberangkatan tanpa menunggu. Tapi pada kenyataannya sampai berbulan-bulan tersangka terus beralibi dan akhirnya tidak berangkat,” tandas AKBP Suryadi.
Tersangka Y kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 81 Junto Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Junto Pasal 53 KUHP dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*dbs/red)
