Polisi Rukun Warga atau Polisi RW merupakan petugas Polisi yang ditempatkan di wilayah RW yang bertujuan menciptakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
mabesmedia.com | Sampang – Menindaklanjuti instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pada Senin pagi (22/05/2023) Kepolisian Resor (Polres) Sampang melaksanakan Apel Gelar Polisi RW (Rukun Warga) di jajaran Polres Sampang.
Apel tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, SE., MM., Komandan Kodim (Dandim) 0828 Sampang Letkol Czi Suprobo Harjo Subroto, SE., M.Han., yang diwakili oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0828 Sampang Mayor Inf. Ahmad Djailani dan seluruh pejabat utama (PJU) Polres Sampang.
Turut hadir dalam Apel Gelar Polisi RW ini, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) se Kabupaten Sampang, Lurah dan Kepala Desa se Kecamatan Sampang. Selain itu tampak pula hadir mengikuti Apel Gelar Polisi RW di Mapolres Sampang ini, 123 anggota Polisi RW se Kabupaten Sampang, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, perwakilan Satuan Keamanan Lingkunga (Satkamling) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kabupaten Sampang.
Dalam sambutannya saat memimpin Apel Gelar Polisi RW, Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, S.IK., MH., menyampaikan bahwa Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri) telah mengangkat program bernama Polisi RW. Yaitu, petugas Polisi yang ditempatkan di wilayah Rukun Warga (RW) yang bertujuan menciptakan Harkamtibmas, mendekatkan anggota Polri dengan masyarakat serta memperkuat data Kepolisian tentang potensi ancaman keamanan sampai tingkat bawah.
“Konsep Polisi RW dapat dijelaskan untuk memungkinkan terjadinya interaksi untuk memecahkan masalah secara bersama dan saling mengembangkan sikap yang positif. Memberikan kesempatan untuk saling memahami, membuka peluang untuk saling bekerja sama dalam mengendalikan masalah yang dihadapi dengan menerapkan prinsip community policing dan restorative justice serta akuntabilitas,” jelas AKBP Siswantoro.
Baca Juga:
- Kapolres Pamekasan Pimpin Apel Gelar Polisi RW dan Satkamling
- Berkat Tugas Optimal Polisi RW, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus DPO Curanmor
- Atasi Permasalahan di Tengah Masyarakat, Polres Situbondo Bentuk Polisi RW
Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa terkait dengan tugas dari Polisi RW tersebut, yakni memulai interaksi yang positif dengan masyarakat untuk membangun citra Polri. Termasuk sebagai standard operating prosedure, yang salah satunya melaporkan dan menindaklanjuti berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan.
“Mendengarkan, menerima semua keluh kesah, keinginan dan permasalahan yang ada di RT/RW. Dalam melaksanakan tugas polisi RW, terdapat beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh anggota polri sebagai standard operating prosedure, salah satunya melaporkan dan menindaklanjuti permasalahan di lapangan,” tambahnya.
Pada pelaksanaan Apel Gelar Polisi RW, Kapolres Sampang berharap kepada Satkamling dan Linmas dapat berperan aktif membantu Polri dalam menciptakan Harkamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah masing-masing menjelang Pemilu 2024. (*dbs/red)
