Berkat Tugas Optimal Polisi RW, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus DPO Curanmor

mabesmedia.com | Surabaya – Berkat dibentuknya Polisi Rukun Warga (RW), seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) selama 4 tahun berhasil ditangkap pihak Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Pos Penjagaan Security, Jalan Teluk Lamong Surabaya.

Diketahui dari kasus Curanmor tersebut, setidaknya oolisi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial P (42) warga Genting V Surabaya, yang ditangkap pada Minggu (08/12/2019) sekitar pukul 02.30 WIB lalu.

Sedangkan satu pelaku yang dinyatakan DPO yakni berinisial SA (55) warga Tambak Osowilangon Kecamatan Benowo Surabaya, diamankan pada Kamis (18/05/2023) oleh anggota Polsek Asemrowo, berkat dibentuknya Polisi RW oleh Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga:

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, S.IK., MH., melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renanta, ST., S.IK., menjelaskan bahwa terungkapnya DPO pelaku Curanmor ini berdasarkan atas kegiatan Polisi RW yang dibentuk oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Pada itu petugas langsung bergerak kelokasi untuk mengamankan pelaku saudara PU. Sementara temanya SA saat itu sempat berhasil melarikan dengan membawa sepeda motor korban yang saat ini kita amankan,” kata Kompol Hegy Renanta, saat Konferensi Pers pada Sabtu (20/05/2023).

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan bahwa pada kejadian sebelumnya, dua pelaku ini dipergoki oleh teman korban saat keduanya melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir di depan Pos. Saat itu korban memergoki pelaku pada saat merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci T.

“Begitu ketahuan korban berusaha mengejar sembari berteriak maling-maling sehingga korban yang mengejarnya menendang salah satu pelaku yang diboncengnya sehingga pelaku saudara P jatuh dan ditangkapnya dan diserahkan ke Polsek Asemrowo,” ungkapnya.

Masih menurut Kapolsek Asemworo, karena SA ini dinyatakan DPO pada tahun lalu, dengan adanya kegiatan Polisi RW, akhinya petugas Reskrim berusaha memantau kepulangan pelaku di rumahnya.

“Dan pada hari Kamis 18 Mei 2023, SA yang pada saat itu DPO berhasil diamankan,” pungkas Kompol Hegy Renanta.

Selanjutnya tersangka SA dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Aserowo Surabaya dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*dbs/red)