Mabes Media | Lamongan – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres Lamongan) berhasil membekuk lima komplotan bobol ATM Lintas Provinsi yang beroperasi di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Lamongan.
Para pelaku adalah H, warga Banten, KF, J, M dan S asal Provinsi Lampung. Lima pelaku yang diamankan tersebut merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa kasus bobol ATM di Lamongan terjadi pada tanggal 11 Februari 2026, 17 April 2006 dan terakhir pada tanggal 12 Juni di ATM Kantor Dinas Pendidikan Lamongan.

Untuk modus para pelaku ganjal kartu ATM ini mereka menawarkan bantuan kepada para korban yang mengalami kesulitan saat mengambil uang di ATM. Setelah itu pelaku kemudian mengambil uang korban yang ada di dalam ATM tersebut.
Sementara kasus ini berhasil diungkap, setelah polisi menerima laporan dari korban FB warga Kabupaten Gresik. Setelah itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.
Lebih lanjut Kapolres Lamongan menjelaskan, bahwa para pelaku ini diketahui sudah sering beraksi di sejumlah daerah di Lamongan dan daerah lain di Indonesia. Pelaku juga merupakan warga luar dan kerap berpindah-pindah dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku ini merupakan warga Banten dan Lampung, mereka ini merupakan residivis dan kerap berpindah-pindah tempat dalam menjalankan aksinya dan lima pelaku ini punya peran berbeda,” kata AKBP Arif Fazlurrahman, pada Rabu (24/06/2026).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni sejumlah kartu ATM berbagai jenis dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi oleh pelaku dan gergaji besi untuk mengambil kartu ATM.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*dbs/red)






