Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Demi Jaga Integritas Kejaksaan

Ringkasan Berita

  • Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/07/2026).
  • Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
  • Seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dipastikan tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Mabes Media | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026) sebagai langkah untuk menjaga integritas institusi sekaligus memastikan proses penegakan hukum tetap berlangsung secara independen, objektif, dan bebas dari berbagai persepsi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik.

Kepastian mengenai pengunduran diri itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Korps Adhyaksa dalam menjaga profesionalisme serta marwah lembaga di tengah dinamika penegakan hukum yang sedang menjadi perhatian publik.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang Supriatna.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Seluruh fungsi kelembagaan akan tetap berjalan sesuai mekanisme organisasi sehingga berbagai perkara strategis yang sedang ditangani dapat terus diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian sesuai ketentuan perundang-undangan. (*dbs/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *