Antisipasi Gangguan di Area Trase Kereta Cepat, Kapolres Cimahi Langsung Sosialisasi ke Masyarakat

mabesmedia.com | Kota Cimahi – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cimahi AKBP Aldi Subartono, SH., S.IK., MH., CPHR., bersama para anggota Polres Cimahi dan instasi terkait, melaksanakan pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik area trase Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi.

Pemasangan spanduk yang bertuliskan ‘Larangan Bermain Layang-layang di Kawasan Tegangan Tinggi Seperti di Kawasan Jalur Kereta Cepat dan Tegangan Tinggi Listrik’ ini dilakukan jajaran Polres Cimahi di sepanjang jalur perlintasan Kereta Cepat Jakarta Bandung, pada Kamis (08/06/2023).

Baca Juga:

Kapolres Cimahi Harap Masyarakat Terhindar dari Praktik Perdagangan Orang

Kapolres Ciamis Hadiri Kunker KASAD di Situs Ciung Wanara

Kapolres Ciamis Beri Penghargaan Dua Anggota Berprestasi

Pada kesempatan itu Kapolres Cimahi juga memberikan pemahaman, bahwa layang-layang bisa terbakar bila mengenai kabel listrik, terutama yang bertegangan tinggi. Bahkan benangnya bisa saja menyebabkan terganggunya jaringan listrik.

“Selain dapat membahayakan bagi perjalanan kereta api cepat, benang layangan juga dapat membahayakan bagi pengguna moda transportasi lainnya, seperti pengendara motor,” ujar AKBP Aldi Subartono.

Selanjutnya, Kapolres Cimahi melakukan penyisiran dan membersihkan jaringan listrik tegangan tinggi dari layangan yang menempel.

“Sisa layangan yang menempel di jaringan listrik tegangan tinggi, kami bersihkan bersama pihak terkait. Jika dibiarkan berpotensi menggangu aktivitas kereta cepat dan kelistrikan masyarakat. Kami membersihkan sisa layang-layang bersama pihak terkait. Kami perkuat pengawasan dengan spanduk dan imbauan di sepanjang jalur kereta cepat yang melintasi wilayah hukum Polres Cimahi,” terangnya.

Sesuai dengan arahan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.IK., M.Si., maka Kapolres Cimahi pun mengajak masyarakat untuk tidak bermain layangan di dekat area trase kereta cepat. Karena itu dirinya meminta masyarakat tidak beraktivitas di kawasan yang sama, apalagi sampai masuk ke jalur kereta cepat.

“Tidak boleh melempar benda apapun ke dekat trase kereta cepat, bermain balon udara, apalagi sampai masuk ke dalam jalur rel, terowongan, dan jembatan KCJB,. serta masuk ke area-area terlarang lainnya,” pungkas AKBP Aldi Subartono. (*dbs/red)