Mabes Media | Kabupaten Ciamis – Sudah hampir satu bulan dari laporan salah satu orang tua murid yang melaporkan atas dugaan pelecehan kepada anaknya. Akhirnya, pelaku berinisial Y yang merupakan seorang guru BK (Bimbingan Konseling) di SMP Negeri 5 Ciamis, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ciamis, saat Konferensi Pers di Mako Polres Ciamis, pada Rabu (28/06/2023).
“Setelah kami memeriksa saksi sebanyak 20 orang dan diduga menggunakan profesinya, Y melakukan tindakannya itu dengan menyentuh bagian sensitif pada 12 anak di bawah umur, dengan usia sekitar 13-14 tahunan,” ucap AKBP Tony Prasetyo.
Baca Juga:
Lebih lanjut Kapolres Ciamis menjekaskan bahwa meski para korban mengalami trauma psikis, kondisinya yang terus didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, hingga para korban masih tetap menjalankan aktivitas KBM di sekolahnya.
“Korban berjenis laki-laki 2 orang dan 10 orang perempuan. Pelaku melakukan aksinya secara spontanitas dan ada juga yang dipanggil,” jelasnya.
Pelaku yang sudah berkeluarga dan berkehidupan normal, berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kapolres Ciamis, dilakukannya hanya untuk mendekatkan diri saja.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatannya itu dilakukan untuk mendekatkan diri dengan korban,” paparnya.
“Selain itu, Pasal 6 hurup C, Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta,” pungkas AKBP Tony Prasetyo. (*dbs/red)
