mabesmedia.com | Kota Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota menggerebek judi sabung ayam di Lingkungan Kresek Kecamatan Pesantren Kabupaten Kediri pada Sabtu (27/05/2023). Dalam penggerebekan itu, para pelaku judi berhasil melarikan diri.
Polisi berhasil menyita barang bukti yang ditinggal para penyabung ayam, di antaranya 15 ekor ayam aduan, 1 ring kalangan ayam terbuat dari kain ukuran 6×4 meter, 1 ring kalangan ayam terbuat dari spon berwarna biru, 5 buah kurungan ayam kecil, 9 buah kurungan ayam besar, 2 buah jam dinding, 19 buah kursi plastik, 16 unit sepeda motor.
Baca Juga: Jumat Berkah Polres Kediri Kota, Kapolres Sarapan Bareng Abang Becak
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Nova Indra Pratama, S.TK., S.IK., M.Si., mengatakan penggerebekan tempat perjudian sabung ayam dilakukan jajarannya menyusul laporan masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam yang meresahkan warga.
Usai mendapatkan laporan, sejumlah petugas Kepolisian langsung mendatangi lokasi yang disebutkan masyarakat tersebut. Dan benar saja, di lokasi itu ada kegiatan sabung ayam. Hanya saja, lanjut Kasat Reskrim, para penyabung ayam yang mengetahui kedatangan polisi langsung kabur dari lokasi judi, bahkan, di antara mereka lari menyelamatkan diri.
“Di tempat itu petugas hanya mendapatkan sejumlah alat yang digunakan untuk penyabungan ayam dan beberapa unit motor yang sengaja ditinggal mereka,” kata Iptu Nova Indra.
Dalam kesempatan itu, Iptu Nova Indra juga berjanji, pihaknya akan berusaha menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk hal yang dianggap meresahkan. Dari laporan masyarakat itu, kami pasti akan menindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Kediri Kota mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (*dbs/red)
