mabesmedia.com | Tangerang Selatan – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memastikan siap menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani dengan cepat masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Langkah awal yang diambil adalah melakukan pemetaan (mapping) kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan.

Hal itu disampaikannya pada acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia (Hubinter Polri) di Serpong Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (31/05/2023). Menurut Kapolri, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam TPPO. Bahkan saat ini kata dia, tim sedang mempersiapkan diri untuk bekerja.
“Saya kira perintah Presiden terkait TPPO akan segera kami tindaklanjuti dengan mengambil langkah pemetaan dan penindakan. Sesuai dengan komitmen, kami akan tindak siapa pun yang terlibat,” kata Jenderal Pol. Listyo Sigit.
Baca Juga:
Sebelumnya Presiden Jokowi meminta agar dilakukan restrukturisasi Satuan Tugas (Satgas) tim tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, Presiden Jokowi juga menginstruksikan agar pemerintah dan aparat keamanan melakukan langkah cepat menangani masalah ini. Hal ini disampaikan Jokowi dalam Rapat Internal Kabinet terkait TPPO di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (30/05/2023).

“Presiden menyatakan melakukan restrukturisasi Satgas tim tindak pidana perdagangan orang, kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, negara, TNI dan aparat pemerintah yang lain itu bertindak tepat dan hadir untuk ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pemerintah menilai masalah tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja illegal ke luar negeri perlu mendapatkan perhatian. Para tenaga kerja yang dikirimkan tersebut biasanya dijadikan sebagai budak dan dianiaya. (*dbs/red)






