Mabes Media | Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar kasus penganiayaan berat dan penyekapan yang menyeret nama tersangka Taufik Hidayat terhadap korban berinisial YTR.
Tersangka melancarkan aksi kejam tersebut secara berulang kali dalam kurun waktu sekitar dua tahun, hingga menyebabkan korban menderita luka fisik parah serta kehilangan fungsi penglihatan.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Taufik Hidayat menyiksa korban sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
“Tersangka melakukan penganiayaan berat dalam kurun waktu Mei 2024 hingga Juni 2026 di wilayah Bandung. Pelaku mengeksekusi berbagai tindakan kekerasan. Mulai dari menyundut tubuh korban menggunakan rokok dan memukul kepala dengan tangan kosong. Hingga menghantam wajah, mulut, dan telinga korban memakai helm secara berulang kali. Tindakan keji ini memicu luka yang sangat berat pada fisik korban,” urai Irjen Pol. Rudi Setiawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Jumat (26/06/2026).

Selain menyiksa fisik, tersangka juga menyekap dan mengunci korban di dalam kamar kos. Kemudian meninggalkannya begitu saja dalam kondisi tidak berdaya. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa hubungan keduanya bermula dari perkenalan melalui aplikasi kencan Tinder pada tahun 2024. Setelah menjalin asmara, mereka kerap berpindah-pindah tempat tinggal dan menetap di sejumlah rumah kos di area Bandung.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sejauh ini sudah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di empat lokasi berbeda. Di lokasi pertama kawasan Cicaheum (Mei–September 2024), tersangka memukul badan dan menyundutkan rokok ke kulit korban. Berpindah ke lokasi kedua (September 2024–Januari 2025), Taufik menghantam mata kiri korban menggunakan besi hingga memicu kebutaan total.

Kekejaman berlanjut di lokasi ketiga wilayah Cilengkrang (Februari–Desember 2025), di mana tersangka menebas lutut korban dengan benda tajam hingga korban sulit berjalan.
Terakhir, aksi penganiayaan kembali pecah di lokasi keempat kawasan Gang Masjid (Januari–Juni 2026) sebelum akhirnya warga dan polisi mengendus kasus ini. Polisi mengidentifikasi masalah emosional dan rasa cemburu buta pelaku sebagai motif utama di balik aksi sadis tersebut. (*dbs/red)






