mabesmedia.com | Kabupaten Klungkung – Guna menindaklanjuti perintah dari Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, S.IK., SH., M.KP., saat Apel Jam Pimpinan untuk melakukan penegakan hukum kepada para pengendara yang mempergunakan knalpot brong atau suara bising, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klungkung bergerak dengan cepat melakukan penindakan tegas bagi pengendara motor berknalpot brong di wilayah hukum Polres Klungkung, pada Rabu (31/05/ 2023).

Kasat Lantas Polres Klungkung Iptu Bachtiar Arifin, S.TK., S.IK., M.Si., mengatakan bahwa kegiatan ini adalah atensi dari Kapolres Klungkung dalam menanggapi keresahan warga pada saat berlangsungnya kegiatan Jumat Mesadu atau Curhat terkait penggunaan knalpot brong.
“Kami melaksanakan penindakan secara langsung pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong atau tidak standar dan ini merupakan atensi langsung Bapak Kapolres Klungkung,” ungkap Iptu Bachtiar Arifin.
Baca Juga:
Kapolres Tabanan Kunjungi Sejumlah Anggota yang Sakit
Sambut Hari Bhayangkara ke 77, Polres Buleleng Gelar Lomba Menembak
Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari pimpinan Polres Klungkung untuk menindak knalpot brong atau tidak standar. Hal ini dikarenakan pelanggaran knalpot brong atau tidak standar membuat resah masyarakat di wilayah Kabupaten Klungkung.
“Dan dalam penindakan ini untuk mengurangi fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.

Pada kesempatan iti dirinya pun menandaskan bahwa dalam upaya memberantas knalpot brong ini, pihaknya akan rutin melakukan penindakan.
“Penindakan ini akan dilakukan terus menerus sampai tidak ada pelanggaran knalpot brong di wilayah hukum Polres Klungkung,” pungkas Iptu Bachtiar Arifin.






