Operasi Sikat Semeru 2023 Berhasil Tekan Angka Curanmor di Kabupaten Malang

mabesmedia.com | Kabupaten Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), mengungkap 37 kasus dan menahan serta menetapkan 5 tersangka. Pengungkapan tersebut hasil dari operasi kepolisian wilayah dengan sandi ‘Operasi Sikat Semeru 2023’.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, S.IK., melalui Waka Polres Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, S.IK., saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Malang pada Selasa (23/05/2023) mengatakan, bahwa operasi dilakukan dalam rangka penanggulangan kejahatan serta meningkatkan kondusifitas di wilayah Kabupaten Malang. Sasaran kegiatan operasi adalah kepemilikan senjata tajam, senjata api, tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), hingga penyelundupan di wilayah perairan.

“Polres Malang menggelar Operasi Sikat Semeru 2023 untuk meningkatkan kondusifitas wilayah, Operasi ini berhasil menurunkan angka Curanmor di wilayah Kabupaten Malang,” kata Kompol Wisnu Setiyawan.

Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa sesuai data selama seminggu terakhir, bahwa angka Curanmor di Kabupaten Malang mengalami penurunan sebesar 600 % saat pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2023 ini. Tercatat sejak tanggal 7 Mei 2023 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 sebanyak 6 kejadian, dan tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Mei 2023 tidak ada kejadian Curanmor di wilayah Kabupaten Malang.

“Ini adalah keberhasilan kita bersama, Operasi Sikat Semeru 2023 kali ini berhasil menekan angka curanmor sebanyak 600 % dan kami sangat apresiasi kinerja anggota dalam memberantas pencurian kendaraan bermotor di Polres Malang,” imbuhnya.

Baca Juga:

Waka Polres Malang ini juga menjelaskan bahwa Operasi Sikat Semeru 2023 tersebut dilaksanakan selama dua pekan, yaitu sejak 15 Mei hingga 26 Mei 2023 dan saat ini operasi ini masih berlangsung. Dari sejumlah tersangka yang diamankan, 2 di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat Semeru 2023.

“Ada dua target operasi yang berhasil kita amankan, yakni tersangka AG (23) yang melakukan Curanmor roda empat dan SW (41) yang melakukan Curanmor roda dua,” jelasnya.

Selanjutnya dijelaskan pula bahwa seluruh tersangka yang diamankan telah melakukan pencurian di 37 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Modus yang digunakan adalah dengan memakai kunci palsu maupun kunci Letter T. Dalam menjalankan aksinya diawali dengan mencari sasaran kendaraan yang diparkir di tempat sepi dan tanpa pengaman kunci ganda. Kendaraan yang sudah berhasil diambil oleh pelaku, langsung dijual kepada penadah yang berada di luar wilayah Kabupaten Malang.

“Modus yang digunakan para pelaku masih modus lama, yakni merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci T, kemudian kendaraan dibawa lari,” ungkapnya.

Dalam ksempatan itu, dirinya menyebut bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam operasi kali ini. Tercatat 10 unit sepeda motor dan 1 mobil yang sebelumnya dicuri, berhasil diamankan dari tangan para pelaku.

“Selain mengamankan kendaraan, kami juga melakukan penyitaan terhadap kunci T dan obeng yang dipakai para pelaku dalam melancarkan aksinya,’ pungkas Kompol Wisnu Setiyawan.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro, STK, SIK, M,Si., dalam kesempatan yang sama mengatakan, bahwa selain mengoptimalkan patroli kepolisian, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar melakukan langkah preventif, khususnya bagi yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

“Kami imbau agar masyarakat bisa memarkir kendaraannya di tempat yang aman. Jangan parkir sembarangan, selalu waspada bahwa pencurian kendaraan sering terjadi karena pelaku lebih paham cara mencuri lebih cepat,” ujar IPTU Wahyu Rizki. (*dbs/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *