Kapolda Jateng: Kami Lakukan Penyelidikan Ilmiah

mabesmedia.com | Kabupaten Sukoharjo – Kasus penemuan sejumlah potongan tubuh di bantaran sungai Sukoharjo dan Surakarta berhasil diungkap Tim Gabungan Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo, Polresta Surakarta dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng). Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan metode Crime Scientific Investigation (CSI) sehingga berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap tersangkanya.

Saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo pada Selasa (30/05/2023), Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., SH., mengatakan bahwa tersangka sekaligus pelaku utama bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos (50) seorang kuli bangunan warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Tersangka ditangkap pada Minggu siang (28/05/2023) sekira pukul 13.00 WIB di makam Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

“Motifnya tersangka ini sakit hati dan ingin menguasai sepeda motor korban,” ungkap Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Baca Juga:

Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa hasil tes secara ilmiah itu kemudian dicocokkan dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan metode tersebut petugas berhasil mengidentifikasi korban atas nama Rohmadi (51) warga Keprabon Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

“Jadi metode ilmiah kami lakukan, DNA dicek dan hasilnya matching (cocok) dengan keluarga, Labfor juga periksa,” sambungnya.

Pelaku telah merencakanan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu 2 hari sebelum kejadian. Pada hari Rabu malam (17/05/2023). Tersangka yang merupakan rekan kerja korban di Toko Mebel berniat menghabisi nyawa korban karena ada dendam lama.

“Dia menyiapkan pipa besi berbentuk bulat panjang, diameter 5cm dan panjang 70 cm. Selanjutnya pada Kamis pagi (18/05/2023), pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, guna mengambil plastik besar laundri untuk digunakan membungkus mayat korban,” jelasnya.

Eksekusi dilakukan pada Jumat adinihari (19/05/2023) sekira pukul 01.00 WIB dengan TKP di Toko Mebel Yanto, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ketika korban tidur, kepala bagian belakang dipukul dengan pipa besi 3 kali. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka ini sempat bingung jasad korban akan dibawa ke mana, dari situ muncul niat pelaku untuk memutilasi mayat korban.

“Oleh pelaku, jasad korban kemudian dipotong menjadi 6 bagian dan dimasukkan dalam 4 kantong plastik yang telah disiapkan. Plastik berisi pakaian dan potongan tubuh lalu dibuang ke beberapa tempat untuk menghilangkan jejak,” pungkas Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

Pada hari Minggu (21/05/2023) hingga Senin (22/05/2023) potongan-potongan tubuh itu secara berurutan ditemukan warga dan Petugas dibantu tim gabungan termasuk TNI dan SAR yang turuy melakukan evakuasi. Atas aksinya ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (*dbs/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *