Ringkasan Berita
- Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.
- Kuntadi memiliki rekam jejak panjang dalam pemberantasan korupsi, termasuk menangani sejumlah perkara besar seperti dugaan korupsi tata niaga timah, proyek BTS 4G Kominfo, ekspor CPO, impor gula, hingga proyek jalur kereta Besitang–Langsa.
- Pengangkatan Kuntadi memunculkan harapan baru agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi semakin tegas, profesional, transparan, serta mampu memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Mabes Media | Jakarta – Mulai sekarang, siapa pun yang selama ini merasa nyaman bermain-main dengan uang negara, memanfaatkan proyek untuk mencari keuntungan pribadi, atau menjadikan jabatan sebagai ladang transaksi, tampaknya perlu mulai berpikir ulang. Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk sosok yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam mengusut perkara korupsi berskala besar.
Namanya Dr. Kuntadi, S.H., M.H.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani pada 22 Juli 2026, Presiden resmi mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan tersebut langsung menjadi perhatian publik. Di media sosial, beragam komentar bermunculan, mulai dari dukungan hingga gurauan yang menyebut para pelaku korupsi kini mulai sulit tidur nyenyak.
Bukan tanpa alasan. Kuntadi bukanlah wajah baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Perjalanan kariernya telah berlangsung hampir tiga dekade. Ia mengawali pengabdian pada 1996 di lingkungan Jampidsus, kemudian meniti karier secara bertahap melalui berbagai posisi strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Asisten Umum Jaksa Agung, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Badan Pemulihan Aset, hingga akhirnya dipercaya kembali memimpin bidang tindak pidana khusus.
Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman tersebut dikenal sebagai jaksa yang kerap menangani perkara-perkara besar. Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus periode 2022–2024, ia memimpin pengungkapan dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk dengan nilai kerugian negara yang mencapai sekitar Rp303 triliun. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Selain itu, tim penyidik di bawah kepemimpinannya juga menangani perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8 triliun. Sejumlah nama penting turut diproses secara hukum, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO), dugaan korupsi impor gula, hingga proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa juga menjadi bagian dari catatan kinerjanya.
Rekam jejak tersebut membuat banyak kalangan menaruh harapan besar terhadap kepemimpinannya sebagai Jampidsus. Publik berharap upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan semakin konsisten, profesional, dan tidak pandang bulu, baik terhadap pelaku di tingkat pusat maupun daerah.
Menariknya, berdasarkan laporan harta kekayaan yang pernah dipublikasikan, total aset yang dimiliki Kuntadi berada di kisaran Rp3,4 miliar. Nilai itu memang jauh lebih kecil dibandingkan besarnya perkara korupsi yang pernah ia tangani. Di tengah berbagai kasus dengan nilai ratusan triliun rupiah, angka tersebut menjadi sorotan tersendiri bagi masyarakat.
Atas dedikasinya dalam penegakan hukum, Kuntadi juga menerima Adhyaksa Award 2024 sebagai Jaksa Tangguh Pemberantasan Korupsi. Penghargaan tersebut memperkuat reputasinya sebagai salah satu jaksa yang konsisten menangani perkara korupsi strategis.
Kini, amanah baru telah berada di pundaknya. Tantangan yang dihadapi tentu tidak ringan. Masyarakat berharap Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jampidsus yang baru dapat terus mengusut praktik korupsi secara transparan, menelusuri aliran aset hasil kejahatan, serta memastikan setiap proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Harapan publik sesungguhnya sederhana. Uang negara harus kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi sumber keuntungan bagi segelintir orang. Karena itu, setiap langkah pemberantasan korupsi selalu mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Selamat mengemban amanah, Dr. Kuntadi. Kepercayaan yang diberikan negara kini dibarengi harapan besar dari rakyat agar penegakan hukum semakin tegas, profesional, dan mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Semoga babak baru pemberantasan korupsi benar-benar menghadirkan perubahan yang dirasakan masyarakat luas. (*dbs/red)
