LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah 2025: Harta Kekayaan Naik Jadi Rp 18,26 Miliar, Bertambah Hampir Rp 12 Miliar

Ringkasan Berita

  • Harta kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam LHKPN meningkat dari Rp. 6,36 miliar (2022) menjadi Rp. 18,26 miliar (2025) atau bertambah sekitar Rp, 11,9 miliar.
  • Kenaikan terbesar berasal dari penambahan aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp. 10,83 miliar, sehingga total nilai properti mencapai Rp, 14,85 miliar.
  • Aset kendaraan juga bertambah dengan masuknya Toyota Alphard 2.5G A/T tahun 2021 senilai Rp. 978,5 juta, sementara laporan tetap mencatat tidak memiliki utang maupun surat berharga.

 

Mabes Media | Jakarta – Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tercatat mengalami perubahan signifikan sejak awal menjabat hingga laporan terbaru periode 2025.

LHKPN tahun 2022, harta kekayaan Febrie Adriansyah yang dilaporkan adalah Rp. 6,36 miliar, sedangkan pada laporan periode 2025, harta kekayaan yang dilaporkan menjadi Rp18,26 miliar, atau bertambah hampir Rp12 miliar.

Rincian Harta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berdasarkan perbandingan LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah pada periode 2022 dan periode 2025, terdapat peningkatan nilai kekayaan yang cukup signifikan.

Dalam LHKPN periode 2022 yang disampaikan pada 28 Februari 2023 yang merupakan laporan pertama Febrie Adriansyah setelah menjabat sebagai Jampidsus, total harta kekayaan sebesar Rp6.360.108.742.

Sedangkan dalam LHKPN terbaru periode 2025 yang disampaikan pada 7 Maret 2026, total kekayaannya tercatat meningkat menjadi Rp18.261.445.180. Dengan demikian, terdapat kenaikan nilai kekayaan sebesar sekitar Rp11.901.336.438 atau hampir tiga kali lipat dibandingkan laporan sebelumnya.

Tanah dan Bangunan
Pada laporan periode 2022, komponen terbesar kekayaan Febrie Adriansyah berasal dari kategori tanah dan bangunan dengan nilai total Rp4.023.346.000.

Aset tersebut terdiri dari empat properti, yakni:
• tanah dan bangunan seluas 220 meter persegi dengan bangunan 180 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp2.308.250.000
• tanah seluas 652 meter persegi di Tangerang Selatan senilai Rp597.232.000
• tanah seluas 704 meter persegi di Tangerang Selatan senilai Rp644.864.000
• serta tanah seluas 2.301 meter persegi di Kabupaten Bandung senilai Rp473.000.000

Dalam LHKPN terbaru periode 2025, nilai aset tanah dan bangunan meningkat menjadi Rp14.852.820.000. Kenaikan terbesar berasal dari penambahan satu aset baru berupa tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi dengan luas bangunan 200 meter persegi di Jakarta Selatan yang dilaporkan bernilai Rp10.829.474.000. Empat aset properti yang telah tercatat dalam laporan 2022 masih tetap muncul dengan nilai yang sama.

Kendaraan
Dari sisi kendaraan, laporan periode 2022 mencatat Febrie memiliki tiga unit mobil dengan total nilai Rp1.332.000.000. Kendaraan tersebut terdiri dari:
• Honda HR-V RU5 1.8 tahun 2018 senilai Rp300 juta
• Toyota Land Cruiser Prado 2.7 tahun 2020 senilai Rp502 juta
• Peugeot New 2008 AT tahun 2018 senilai Rp530 juta

Pada laporan terbaru periode 2025, nilai alat transportasi dan mesin meningkat menjadi Rp2.310.500.000 setelah adanya penambahan satu kendaraan baru, yakni: Toyota Alphard 2.5G A/T tahun 2021 dengan nilai Rp978.500.000. Penambahan kendaraan tersebut menjadi faktor utama kenaikan nilai aset transportasi.

Selain properti dan kendaraan, terdapat perubahan pada kategori harta bergerak lainnya dan kas serta setara kas. Pada laporan 2022, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp32.400.000, sedangkan dalam laporan 2025 meningkat menjadi Rp60.000.000, atau bertambah sekitar Rp27,6 juta.

Untuk kas dan setara kas, nilai pada laporan 2022 tercatat sebesar Rp872.362.742, kemudian meningkat menjadi Rp938.125.180 pada laporan 2025. Kenaikan kas dan setara kas mencapai sekitar Rp65,7 juta.

Di kategori harta lainnya tetap tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp100.000.000 pada kedua laporan. Febrie Adriansyah juga tercatat tidak memiliki surat berharga dalam kedua laporan LHKPN tersebut. Selain itu, tidak terdapat catatan utang atau kewajiban pada laporan periode 2022 maupun periode 2025, sehingga seluruh nilai aset yang dilaporkan menjadi nilai kekayaan bersih. (*dbs/red)