Ringkasan Berita
- Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendukung langkah Kortas Tipikor Polri mengusut tuntas dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga memicu blackout di Sumatera.
- Kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026, dengan dugaan penyimpangan melibatkan PT OBP dan PT BRA, termasuk manipulasi dokumen, kuantitas pasokan, dan pembayaran kontrak.
- Sebanyak 16 saksi telah diperiksa, belum ada tersangka yang ditetapkan, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 triliun.
Mabes Media | Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mendukung penuh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut tuntas hingga ke akar kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu terjadinya blackout massal di Sumatera. Rullyandi meminta Polri mengusut siapapun yang terlibat dalam kasus ini.
“Saya memberikan apresiasi dan mendukung atas langkah cepat, berani dan profesional Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” kata Rullyandi dalam keterangannya, pada Kamis (09/07/2026).
Menurutnya, kasus ini perlu diusut karena sudah merugikan masyarakat. Dia meminta tidak ada pihak yang menghalangi Polri dalam mengusut kasus ini.
“Kasus ini telah berdampak luas dan sangat merugikan masyarakat. Karena itu kita semua harus menghormati proses penegakan hukum Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, untuk tidak melakukan intervensi atau tindakan yang mencoba menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus ini,” katanya.
Polri Usut Korupsi Batu Bara
Kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia diusut Kortas Tipikor Polri. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.
“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., dalam Konferensi Pers di Bareskrim Polri, pada Senin (06/07/2026).
Status naik penyidikan itu ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok mengatakan pihaknya menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto,.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, S.I.K., S.H., M.M., C.F.E., menambahkan, ada sejumlah modus yang dilakukan pihak terduga pelaku dalam kasus ini. Salah satunya ialah manipulasi dokumen.
Penyidik juga menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.
Belum ada tersangka yang dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 5 triliun. (*dbs/red)
