Tegaskan Komitmen Wujudkan Zero TPPO, Polda NTT Bongkar Jaringan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Mabes Media | Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), eksploitasi seksual anak, dan penyelundupan manusia lintas wilayah. Pengungkapan berbagai kasus itu implementasi dari komitmen mewujudkan “Polda NTT Zero TPPO”.

“Mari kita bergandengan tangan mewujudkan NTT Zero TPPO dan NTT Penuh Kasih. Tujuan akhirnya bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi menghadirkan NTT yang aman, bermartabat, dan berdaya, yang melahirkan harapan, bukan korban,” kata Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya pada Kamis (11/06/2026).


Pada kesempatan itu, Kapolda NTT menegaskan bahwa pemberantasan TPPO bukan sekadar persoalan penegakan hukum, melainkan upaya menyelamatkan nyawa, martabat, dan masa depan masyarakat NTT. Menurutnya, setiap korban yang berhasil diselamatkan merupakan bentuk keberhasilan negara dalam melindungi warga negaranya.

“Keberhasilan kita bukan hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi dari berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari jaringan perdagangan orang dan kejahatan kemanusiaan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., memaparkan selama Januari hingga Juni 2026, jajarannya bersama Polres setempat mengungkap tujuh laporan polisi terkait TPPO, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penyelundupan manusia. Dari keseluruhan kasus tersebut, 18 tersangka ditangkap dan 34 barang bukti disita.


Khusus Ditres PPA dan PPO Polda NTT menangani empat laporan polisi, terdiri dari kasus eksploitasi seksual anak yang telah dinyatakan lengkap (P-21), dua perkara TPPO dengan enam tersangka yang masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan, serta satu kasus eksploitasi seksual anak yang memasuki tahap pertama penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan.

“Setiap kasus yang kami tangani tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang maksimal,” ujar Kombes Pol. Nova Irone. (*dbs/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *