mabesmedia.com | Aceh Utara – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S., S.IK., memberikan penghargaan kepada 7 personel dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara dan 13 personel dari (Satres Narkoba) Polres Aceh Utara dalam sebuah upacara yang digelar di halaman Mapolres setempat, pada Senin (29/05/2023).

Dalam amanatnya saat memimpin upacara tersebut, Kapolres Aceh Utara mengatakan bahwa penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi anggota dalam pengungkapan kasus sabu seberat 12 Kilogream dan kasus kepemilikan senjata api (Senpi) sebanyak dua pucuk.
Baca Juga: Gowes serta Mancing Bersama, Kapolda Aceh dan Pangdam IM Saling Jaga Sinergitas TNI-Polri
“Penghargaan yang diberikan pada kesempatan ini merupakan bentuk prestasi anggota dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram dan kepemilikan senjata api sebanyak dua pucuk,” ungkap AKBP Deden Heksaputera.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa keberhasilan yang dicapai tidak serta merta diperoleh begitu saja namun melalui proses perencanaan, pengorbanan dan perjuangan yang tidak kenal lelah. Sehingga pemberian penghargaan ini kiranya dapat menjadi contoh bagi anggota yang lain, dengan tekad bahwa tidak ada yang tidak bisa kecuali kita mau bekerja keras dan berusaha.
“Tentunya hal tersebut dikolaborasikan dengan kerja sama yang baik. Sikap mental profesionalisme dan prestasi yang telah diperoleh agar terus ditingkatkan, supaya tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sekaligus penegakan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (*dbs/red)






