mabesmedia.com | Kabupaten Lumajang – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, SH., S.IK., MH., memberikan apresiasi berupa penghargaan (Reward) kepada anggota yang berprestasi di dalam melaksanakan tugas.
Hal itu disampaikan Kapolres Lumajang dalam arahannya saat memimpin Upacara Pemberian Reward kepada 24 Anggota Polri yang Berprestasi pada Rabu (24/05/2023) di halaman Mapolres Lumajang.
“Hari ini saya bangga dan bahagia kepada 24 anggota saya sudah mendapatkan reward karena sudah melaksanakan tugas dengan baik,” ujar .

Baca Juga:
- Pimpin Sertijab Waka Polres, Begini Pesan dari Kapolres Lumajang
- 463 Personel dan Masyarakat Berprestasi Terima Penghargaan Kapolres Malang
- Begini Soliditas TNI-Polri di Sidoarjo Saat Olah Raga Bersama
Lebih lanjut Kapolres Lumajang mengungkapkan bahwa pemberian reward oleh pimpinan ini, merupakan salah satu cara untuk memotivasi kinerja para anggota Polres Lumajang agar selalu bersemangat dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
“Kami berharap momentum seperti ini bisa menjadi motivasi bagi rekan rekan yang lain serta selalu menjaga kinerja lebih baik dalam melaksanakan tugasnya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu pula dirinya menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu anggota karena melakukan pelanggaran. Keputusan harus diambil pimpinan agar dapat memberi efek jera bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran serius.
“Saya merekomendasikan salah satu anggota saya untuk dilakukan PTDH, kemarin sudah dilaksanakan sidang di Polda untuk diputuskan pemberhentian tidak hormat, karena ini harus dilakukan untuk mewujudkan organisasi clear and clean,” jelasnya.

Terakhir, Kapolres Lumajang menegaskan bahwa jika ada anggota yang melakukan pelanggaran berat, tidak bisa dilakukan pembinaan dan bimbingan tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka harus dilakukan hukuman yang tegas berupa PDTH tersebut.
“Apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran, saya tegaskan agar segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkas AKBP Boy Jeckson. (*dbs/red)






