Berkat Program SIKADES, Kasat Lantas dan Anggota Dapat Penghargaan Kapolres Lumajang

mabesmedia.com | Kabupaten Lumajang – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Lumajang AKP Radyati Putri Pradini, S.IK., dan anggota Satlantas Polres Lumajang menerima penghargaan dari Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, SH., S.IK., MH. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap inovasi Satlantas Polres Lumajang berupa Program SIKADES atau SIM Jangkau Desa.

Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Kapolres Lumajang saat memimpin Upacara Pemberian Reward pada Rabu (24/05/2023) di halaman Mapolres Lumajang. Dimana dalam arahannya Kapolres Lumajang menyampaikan bahwa terdapat 24 personel Polres Lumajang yang berhasil meraih penghargaan, atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Hari ini saya bangga dan bahagia kepada 24 anggota saya sudah mendapatkan reward karena sudah melaksanakan tugas dengan baik,” ujar .

Baca Juga:

Lebih lanjut Kapolres Lumajang mengungkapkan bahwa pemberian reward oleh pimpinan ini, merupakan salah satu cara untuk memotivasi kinerja para anggota Polres Lumajang agar selalu bersemangat dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.

“Kami berharap momentum seperti ini bisa menjadi motivasi bagi rekan rekan yang lain serta selalu menjaga kinerja lebih baik dalam melaksanakan tugasnya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu pula dirinya menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu anggota karena melakukan pelanggaran. Keputusan harus diambil pimpinan agar dapat memberi efek jera bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran serius.

“Saya merekomendasikan salah satu anggota saya untuk dilakukan PTDH, kemarin sudah dilaksanakan sidang di Polda untuk diputuskan pemberhentian tidak hormat, karena ini harus dilakukan untuk mewujudkan organisasi clear and clean,” jelasnya.

Terakhir, Kapolres Lumajang menegaskan bahwa jika ada anggota yang melakukan pelanggaran berat, tidak bisa dilakukan pembinaan dan bimbingan tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka harus dilakukan hukuman yang tegas berupa PDTH tersebut.

“Apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran, saya tegaskan agar segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkas AKBP Boy Jeckson. (*dbs/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *