mabesmedia.com | Kota Surabaya – Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Sebanyak 5 orang pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang yang telah ditangkap sebagai tersangka tersebut, masing-masing berinisial MK, SA, HWT, MYS, dan APP. Seluruh tersangka merupakan warga Jawa Timur. Kasus ini dibongkar penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim selama kurun waktu Januari hingga Juni 2023. Sebanyak 255 orang pun telah diselamatkan.
Keberhasilan penangkapan diawali anggota yang berhasil menangkap 3 pelaku, dengan mengamankan Barang Bukti, yakni berupa 87 Pasport milik PMI, 87 Bourding Pas milik PMI, 5 Visa milik PMI, 5 Buah HP, Rekening Koran BCA, Rekening Koran Mandiri dan Buku Tamu Hotel dari tangan pelaku.
Baca Juga:
Berprestasi dan Berdedikasi Tinggi, 59 Personel Dapat Penghargaan Kapolda Jatim
Tutup Gelaran Piala Kapolda Jatim 2023, Irjen Pol. Toni: Indonesia Punya Pahlawan Olahraga
Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol. Totok Suharyanto, S.IK., MH., saat berada di Ruang Rupatama Gedung Tri Brata Mapolda Jawa Timur, pada Selasa (13/06/2023), mengatakan bahwa terkait kasus ini ada 180 PMI yang akan diberangkatkan oleh 3 tersangka, yakni MK alias M, SA dan HWT alias AGS alias AG untuk menuju Negara Timur Tengah atau Arab Saudi yang secara ilegal.
Sementara itu petugas Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, yang pada tanggal 28 Januari 2023 telah mengamankan sebanyak 87 orang. Di Hotel Erysa Transit Sidoarjo pada tanggal 30 Januari 2023, sebanyak 14 orang. Jalan Tembok Dukuh GG.5/75, rumah tersangka JF (DPO) pada tanggal 30 Januari 2023, sebanyak 29 orang.
Pada kesempatan itu, Dirreskrimum Polda Jawa Timur ini menambahkan bahwa selain menangkap ketiga pelaku tersebut, para petugas juga mengamankan pelaku MYS seorang wanita, yang akan memberangkatkan PMI ke Timur Tengah (Arab Saudi) dan APP yang juga akan memberangkatkan PMI secara ilegal ke Kamboja.
Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa ada 20 PMI yang akan diberangkatkan oleh Tersangka MYS, yang kini telah diamankan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda pada tanggal 20 Maret 2023. Adapun modus operandi para pelaku, untuk mendapatkan para PMI agar mau diberangkatkan ke Timur Tengah (Arab Saudi) yaitu melalui agen dan bagi para PMI tersebut di Arab Saudi akan dipekerjakan sebagai ART (Asisten Rumah Tangga).
“Untuk modus operandi pelaku APP, bahwa para PMI akan dipekerjakan di Kamboja, di suatu perusahaan di bidang Scammer atau Administrasi Penipuan,” terangnya.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,
“Ancaman hukuman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol. Totok Suharyanto. (*dbs/red)






