Mabes Media | Kabupaten Ciamis – Sudah hampir satu bulan dari laporan salah satu orang tua murid yang melaporkan atas dugaan pelecehan kepada anaknya. Akhirnya, pelaku berinisial Y yang merupakan seorang guru BK (Bimbingan Konseling) di SMP Negeri 5 Ciamis, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ciamis, saat Konferensi Pers di Mako Polres Ciamis, pada Rabu (28/06/2023).
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.IK., MT., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muchammad Arwin Bachar, S.TK., S.IK., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, menyebutkan bahwa pelaku Y melakukan tindakan asusila tersebut terjadi di sekolah dengan korban sebanyak 12 orang anak yang masih di bawah umur.
“Setelah kami memeriksa saksi sebanyak 20 orang dan diduga menggunakan profesinya, Y melakukan tindakannya itu dengan menyentuh bagian sensitif pada 12 anak di bawah umur, dengan usia sekitar 13-14 tahunan,” ucap AKBP Tony Prasetyo.
Baca Juga:
Jumat Curhat Polres Ciamis: Kapolres Kumpul Bareng Warga di Pangkalan Ojek Cipicung
Hadiri Pemberangkatan Jamaah Haji, Kapolres Ciamis Pastikan Kegiatan Berjalan Lancar
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Ciamis Hadiri Kunker KASAD di Situs Ciung Wanara
Lebih lanjut Kapolres Ciamis menjekaskan bahwa meski para korban mengalami trauma psikis, kondisinya yang terus didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, hingga para korban masih tetap menjalankan aktivitas KBM di sekolahnya.
“Korban berjenis laki-laki 2 orang dan 10 orang perempuan. Pelaku melakukan aksinya secara spontanitas dan ada juga yang dipanggil,” jelasnya.
Pelaku yang sudah berkeluarga dan berkehidupan normal, berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kapolres Ciamis, dilakukannya hanya untuk mendekatkan diri saja.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatannya itu dilakukan untuk mendekatkan diri dengan korban,” paparnya.
Atas kelakukannya itu, Polres Ciamis prasangkakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
“Selain itu, Pasal 6 hurup C, Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta,” pungkas AKBP Tony Prasetyo. (*dbs/red)






