(Mabes Media, Pasuruan) Balapan liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang dilakukan diatas lintasan umum atau jalan raya. Kegiatan ini tidak digelar dilintasan balap resmi, melainkan di jalan raya. Dan biasanya dilakukan pada tengah malam sampai menjelang pagi saat suasana jalan raya sudah mulai lenggang.
Selain untuk bersenang-senang, mencari uang, dan mencari gengsi diantara geng motor yang lain.
Apa tujuannya? Balapan liar biasanya diadakan karena beberapa anak atau peserta balapan liar memiliki ego atau gengsi yang tinggi daripada keselamatan dirinya, sekarang ini banyak dijumpai anak muda pelajar SMP dan SMA melakukan kegiatan balapan liar sepeda motor, penuh tantangan dan sportifitas menjadikan balap liar menjadi hoby mereka
Dan penyakit jalanan ini ternyata sudah masuk di wilayah kabupaten pasuruan
Satlantas Polres Polres Pasuruan pun tidak mau kecolongan
Masa libur akhir pekan yang panjang (long weekend) membuat jajaran Satlantas Polres Pasuruan sibuk akibat adanya aksi balap liar yang dilakukan para remaja di jalanan Pandaan, Minggu (15/5/2022) dini hari.
Satlantas Polres Pasuruan pun harus mengobrak balap liar sekitar pukul 01.30 WIB, serta mengamankan para pelaku balap liar berikut motornya.
Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra, S.IK. MH mengatakan, penertiban balap liar ini adalah upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai dan lancar.
Disampaikannya, keberadaan balap liar ini sangat meresahkan pengguna jalan. Selain itu, juga membahayakan keselamatan pelaku balap liar dan warga sekitar.
“Apalagi ini musim liburan panjang, jadi perlu antisipasi. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dengam terus memberikan edukasi,” kata Yudhi.
Yudhi juga menegaskan bahwa semua ini dilakukan untuk menjaga masa depan generasi muda agar hidup normal tidak menyusahkan orang lain
“Pokoknya kalau mokong kami sikat” tegasnya lagi
Dalam razia ini, Korps Bhayangkara mengamankan 12 sepeda motor yang menjadi alat balapan liar. Selain telah dirombak dari bentuk aslinya, motor-motor itu juga tidak dilengkapi dengan surat – surat kendaraan, seperti STNK dan SIM.
Sepeda motor sudah dimodifikasi yang tidak layak jalan. Bannya diganti ban cacing atau ban ukuran kecil, memakai knalpot brong, dan lain sebagainya. Semua kendaraan yang diamankan langsung dibawa ke Polres Pasuruan. Kendaraan itu ditilang dan boleh diambil setelah diubah sesuai dengan standar (*dbs/fdl)







