Amankan Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Kapolres Situbondo: Polisi Akan Menindak Tegas!

mabesmedia.com | Kabupaten Situbondo – Proses penyidikan dalam kasus memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi tanpa ijin yang berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, kini telah memasuki babak baru.

Penyidik Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal (Pidsus Satreskrim) Polres Situbondo sudah menetapkan tersangka melakukan penahanan terhadap pemilik pupuk subsidi berinisial NT alias HS, pada Kamis malam (15/06/2023) yang lalu.

Baca Juga:
Berkunjung ke Mapolres Situbondo, Kapolda Jatim Tanam Pohon Pule dan Santuni Anak Yatim

Semua bermula saat anggota dari Polsek Besuki Polres Situbondo berhasil menggagalkan penyelundupan Pupuk Urea Bersubsidi sekitar 54 karung. Dimana dalam setiap karung tersebut berisi Pupuk Bersubsidi seberat 50 Kg, dengan total seberat 2,7 Ton dari Bondowoso yang akan diselundupkan atau dijual ke Kabupaten Probolinggo kala itu.

Di samping berhasil mengamankan barang bukti Pupuk Bersubsidi seberat 2,7 Ton, saat itu Polsek Besuki juga mengamankan mobil Pickup Nopol: P.9587.AF yang digunakan pelaku untuk mengangkut Pupuk Bersubsidi tersebut.

Baca Juga:
Atasi Permasalahan di Tengah Masyarakat, Polres Situbondo Bentuk Polisi RW

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra, S.IK., MA., menyebut bahwa awalnya pengungkapan, yaitu polisi mengamankan 3 orang tersangka. Di antaranya MZ yang berperan sebagai sopir Pick-Up, kemudian MA dan RF yang keduanya berperan sebagai buruh angkut untuk menaikkan atau menurunkan pupuk dari kendaraan.

Selanjutnya dari hasil pengembangan telah berhasil mengamankan tersangka NT alias HS yang berperan sebagai pemilik Pupuk Bersubsidi yang akan dijual ke luar daerah, yakni ke Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga:
Hadiri Anniversary ke 24 SSC, Kapolres Situbondo Ajak Scooterist Tertib Lalu Lintas

“Sehingga bukti-bukti dan keterangan dari para saksi sudah cukup lengkap, untuk kepentingan penyidikan kepada tersangka NT alias HS yang berperan sebagai pemilik Pupuk Subsidi, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 15 Juni 2023 hingga 4 Juli 2023,” kata AKP Dhedi Ardi Putra.

Senada dengan Kasat Reskrim Polres Situbondo, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SH., S.IK., MH., menegaskan bahwa Polres Situbondo akan menindak tegas siapapun yang melakukan penyelewengan terhadap distribusi Pupuk Subsidi tersebut. Bahkan dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang main-main dengan Pupuk Bersubsidi.

“Kami menghimbau bagi siapapun yang memiliki niat untuk melakukan segala bentuk penyelewengan, segera hentikan. Kepolisian akan menindak tegas, siapa saja yang melanggar terkait Pupuk Subsidi,” pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. (*dbs/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *