mabesmedia.com | Kota Mojokerto – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota kembali menggelar razia di Simpang Tiga kantor PMI utara Alun-Alun Kota Mojokerto dan di jalan raya Desa Kemantren Kecamatan Gedeg Kota Mojokerto, pada Sabtu malam (03/06/2023).

Razia tersebut digelar dalam dua hari berturut-turut, guna meminimalisir tingkat pelanggaran lalu lintas. Selain itu juga untuk menekan tindak kriminalitas yang meningkat akhir-akhir ini. Setidaknya, ada 109 unit sepeda motor terjaring dan ditilang oleh para petugas razia tersebut lantaran tidak sesuai standar.
Baca Juga:
Kunjungan Kerja ke Polres Mojokerto Kota, Kapolda Jatim Resmikan 4 Gedung Baru
Kapolres Mojokerto Kota Dukung Bintang Akbar Peraih Emas Sea Game Jadi Polisi
Dalam razia tersebut, sejumlah pengendara sempat kejar-kejaran dengan petugas saat akan melintasi area pemeriksaan. Bahkan ada sejumlah pengendara yang nekat putar balik dan melawan arus untuk menghindari pemeriksaan. Khususnya para pengendara remaja dari arah Jl. Brawijaya yang hendak menuju Jl. Hayam Wuruk untuk menikmati malam akhir pekan.
Lantaran tak ingin kecolongan lagi, sejumlah petugas pun sempat mengejar para pengendara agar tidak lari. Beberapa petugas juga sempat menegur pemotor, khususnya remaja yang membawa motor berknalpot brong dan tidak dilengkapi helm.

Terkait kegiatan razia ini, Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio Budi Santoso, SH., mengatakan bahwa pelaksanaan razia secara berurutan selama dua hari terakhir ini setelah banyak ditemukan keluhan dari masyarakat tentang maraknya aksi balap liar dan arak-arakan motor. Khususnya pada malam hari, yang dinilai mengganggu keamanan warga Kota Mojokerto. Sehingga menurutnya, aksi ini perlu dicegah dan pelakunya harus ditindak agar menimbukan efek jera.
”Untuk menindaklanjuti keluhan dari masyarakat itu, kami melaksanakan pemeriksaan kepolisian di dua titik. Dan hasilnya terdapat 109 unit sepeda motor yang ditilang karena melanggar aturan,” ujar AKP Heru Sudjio.
Pada kesempatan itu dirinya juga menjelaskan bahwa operasi gabungan nantinya akan rutin digelar secara berkala untuk meminimalisir lagi gangguan keamanan. Dimana, dua kali dalam sepekan menjadi waktu yang efektif guna mencegah munculnya angka kecelakaan. Sedangkan untuk lokasi razia juga akan berpindah-pindah, menyesuaikan situasi lalu lintas yang berkembang di masyarakat Kota Mojokerto.
”Untuk lokasinya, kami menyesuaikan kondisi. Secara periodik nantinya akan rutin dilakukan pemeriksaan setiap minggu sebanyak dua kali,” jelasnya.

Usai dilakukan penilangan, sebanyak 109 unit sepeda motor tersebut selanjutnya langsung digelandang ke Mapolres Mojokerto Kota. Adapun jenis pelanggarannya, sebagian besar didominasi kendaraan yang tidak sesuai spek. Mulai dari knalpot brong, ban kecil, pergantian warna, tanpa spion, hingga pengendara yang tidak mengenakan helm.
Seluruhnya terjaring dari tiga arah, yakni dari Jl. Brawijaya, Jl. Majapahit utara Alun-Alun Kota Mojokerto, dan dari jembatan Lespadangan, Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg.
”Yang berusaha melarikan diri, beberapa bisa kami hentikan dan amankan. Namun kami juga tetap mengedepankan keselamatan baik anggota maupun pengguna kendaraan,” pungkas AKP Heru Sudjio. (*dbs/red)








